STRUKTUR PENGURUS
BPD DESA TISTA
Periode 2022 – 2026
| Jabatan/ Bidang | Nama |
|---|---|
| Ketua | I Nyoman Putu Wirata |
| Wakil Ketua | I Ketut Merdana |
| Sekretaris | Ni Luh Diah Damayanti |
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan | |
| Ketua | I Wayan Ari Sudarma |
| Anggota | I Gede Arya Putra |
| Anggota | I Nyoman Sudira |
| Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa | |
| Ketua | I Gede Widsanjaya |
| Anggota | I Gede Karya |
| Anggota | I Nengah Putu |
PENGERTIAN
Dalam struktur organisasi Pemerintahan Desa lembaga ini menjalankan fungsi koordinasi dengan Perbekel, anggotanya terdiri dari tokoh – tokoh masyarakat di Desa Tangkup. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan sangat penting dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tangkup terdiri dari 7 orang.
TUGAS
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.