STRUKTUR PENGURUS

BPD DESA TISTA

Periode 2022 – 2026

Jabatan/ BidangNama
KetuaI Nyoman Putu Wirata
Wakil KetuaI Ketut Merdana
SekretarisNi Luh Diah Damayanti
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan 
KetuaI Wayan Ari Sudarma
AnggotaI Gede Arya Putra
AnggotaI Nyoman Sudira
Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 
KetuaI Gede Widsanjaya
AnggotaI Gede Karya
AnggotaI Nengah Putu

PENGERTIAN

Dalam struktur organisasi Pemerintahan Desa lembaga ini menjalankan fungsi koordinasi dengan Perbekel, anggotanya terdiri dari tokoh – tokoh masyarakat di Desa Tangkup. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan sangat penting dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tangkup terdiri dari 7 orang.

TUGAS

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Scroll to Top