INFOGRAFIK
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH DESA TISTA
KECAMATAN ABANG KABUPATEN KARANGASEM
TAHUN ANGGARAN 2025
Pendapatan Desa adalah seluruh penerimaan dana yang menjadi hak desa dalam satu tahun anggaran, yang diterima melalui rekening desa dan tidak perlu dikembalikan. Pendapatan ini berasal dari beberapa sumber utama, yaitu:
Pendapatan Asli Desa (PAD), yakni pendapatan yang diperoleh langsung dari usaha desa, pengelolaan aset desa, serta partisipasi dan swadaya masyarakat. Contohnya adalah hasil usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelolaan tanah kas desa, dan pungutan desa.
Pendapatan Transfer, yaitu dana yang diterima desa melalui transfer dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, seperti Dana Desa (DD), alokasi dana desa, serta bantuan keuangan dari pemerintah daerah.
Pendapatan Lain, yang meliputi penerimaan dari kerja sama dengan pihak ketiga, dana Corporate Social Responsibility (CSR), bunga bank, hibah, dan sumbangan yang tidak mengikat.
Selain itu, APBDesa berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengendalian keuangan desa. APBDesa digunakan untuk merumuskan tujuan, menyusun program dan kegiatan, serta mengalokasikan dana desa dengan tepat.